Konferensi Pers Polres Inhil: Motif Dendam Lama Picu Pembacokan Antar Saudara

Ket Foto: Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat, Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto saat melaksanakan kegiatan Press Release Pembacokan di Desa Kuala Patah Parang, Selasa (17/6/2025)
Ket Foto: Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat, Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto saat melaksanakan kegiatan Press Release Pembacokan di Desa Kuala Patah Parang, Selasa (17/6/2025)

Indragiri Hilir,JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi pada Senin pagi (16/6/2025) di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku berinisial A.H. (53), warga desa setempat, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Konferensi pers berlangsung di Mapolres Inhil dan dipimpin oleh Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat, didampingi Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan secara tegas dan cepat demi menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

Berdasarkan pemaparan Pihak Polres Inhil peristiwa dendam berujung pembacokan tersebut Insiden bermula sekitar pukul 06.10 WIB, ketika korban Kamarizaman (52), seorang Pegawai Negeri Sipil, sedang sarapan di sebuah warung milik saksi M. Akil, bersama pelapor Dony Anggara (27) dan cucu korban. Warung tersebut terletak di pinggir jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate desa Kuala Patah Parang, yang biasa ramai dikunjungi warga setempat pada pagi hari.

Untuk diketahui, korban dan pelaku merupakan adik dan kakak ipar. Masih kelurga.

“Korban, KM (52) PNS sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Datang pelaku inisial AH (53) dengan membawa Parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, “Kau Nak Betetak, Kau Nak Merasa Parang Aku Ni”, sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk,” kata Wakapolres Inhil, Kompol Rizki.

Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, “Kau Ni Apa Jang”, yang kemudian dijawab pelaku, “Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa.”

Setelah insiden itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian. Namun, korban yang merasa tidak terima kemudian mengejar pelaku sambil membawa sebatang kayu. Pelaku yang menyadari dirinya diikuti, berhenti dan kembali menghadang korban sambil menenteng parang yang sama.

Dalam pengakuan kepada penyidik, pelaku menyatakan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban. Ia menyebut bahwa beberapa waktu sebelumnya, dirinya pernah dikejar oleh korban menggunakan tombak, sehingga pertemuan pagi itu memicu kemarahan mendadak.

“Saya tidak ada niat dari awal. Tapi waktu lewat, saya lihat dia sarapan. Jadi teringat waktu dia pernah mau tombak saya. Di situ saya emosi,” ujar pelaku saat diperiksa.

Usai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Dengan gerak cepat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Sungai Batang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar dirumah pelaku sekitar pukul 16.30 WIB, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

“ Polsek Sungai Batang dan Polsek Tanah Merah langsung bentuk tim dan melakukan pengerjaan setelah mendapat informasi pelaku ada di rumahnya. Syukurlah, berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku bisa kami amankan dalam hari yang sama,” ungkap Kompol Rizky Hidayat dalam konferensi pers.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku A.H. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Inhil. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Untuk korban, Wakapolres Inhil mengatakan, saat ini korban lagi mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, mudahan secepatnya sembuh dan tidak terjadi apa-apa.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara damai dan menghindari kekerasan.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri,” tegas Kasatreskrim dalam kesempatan yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat keterlibatan warga yang sudah saling mengenal dalam kehidupan sehari-hari. Polres Inhil berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bersama akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara hukum dan kekeluargaan.

Total Views: 769

Pos terkait