Pertemuan RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara di Luar Sidang Buntu, Indra: Akan Segera Merapat Ke BPK dan BPKP

Direktur CV Curtina Prasara didampingi kuasa Hukumnya usai melakukan pertemuan dengan pihak RSUD Kardinah, Rabu 11/06/2025. (Sumber Foto: Priyadi/Jurnalterkini.id)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Proses Sidang sengketa lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara belum juga berahir, Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan diluar sidang.

Maka, Rabu (11/06) Pihak RSUD Kardinah Kota Tegal berinisiatif mengundang CV Curtina Prasara untuk hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat SekretarIs Daerah Kota Tegal , namun pertemuan kedua belah pihak tersebut bisa dikatakan buntu atau tidak ada penyelesaian.

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, SH menganggap pihak RSUD Kardinah mau lepas tangan dengan upaya membenturkan dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud yaitu, PT Putra Mandala Teknologi. PT tersebut tidak sedang berpekara dengan CV Curtina Prasara akan tetapi berpekara dengam RSUD Kardinah.

“klien kami tidak sedang berpekara dengan PT. Putra Mandala Teknologi, tapi sedang berpekara dengan RSUD Kardinah yang seharusnya menjadi pembahasan tentang jangka waktu perjanjian kerjasama yang menjadi pokok perkara,” ujar setiawan pada awak media usai pertemuan yang dianggap gagal tersebut.

Setiawan juga mengatakan, prolog yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Sekda seolah-olah berperan sebagai wasit perselisihan antara CV Curtina Prasara dengan PT. Putra Mandala Teknologi.

“Lho yang tandatangani perjanjian kerjasama dia saat Plt. Direktur RSUD Kardinah (drg. Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekda) hingga berpekara di pengadilan, terus dalam pertemuan ini seolah menjadi wasit,gimana ceritanya ??,” imbuh Setiawan.

Hal itu menurut wawan tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan gugatan perdata wanprestasi oleh CV Curtina Prasara selaku penggugat terhadap Plt Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai tergugat, bukan PT. Putra Mandala Teknologi.

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Putra Mahkota Teknologi, dan tidak memiliki legal standing diantara keduanya, tapi kami sedang berurusan dengan pihak rumah sakit, dalam hal ini yang nertanggung jawab Plt Direktur RSUD Kardinah,” tambah wawan.

Bahkan atas persolan tersebut, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah akan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk dilakukan audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Dalam waktu dekat kami akan segera merapat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP untuk meminta dilakukan audit khusus RSUD Kardinah Kota Tegal,” pungkasnya.

Reporter : Priyadi

Total Views: 262

Pos terkait