Polres Semarang gelar Konferensi Pers Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025 di Gd. Condrowulan Mako Polres Semarang./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, Jurnalterkini.id – Polres Semarang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Gd. Condrowulan Mako Polres Semarang pada Rabu, (28/05/2025) Wakapolres Kompol Erwin Chan Siregar, didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, menyampaikan bahwa kelima kasus tersebut mencakup pemerasan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, hingga kekerasan terhadap perempuan.
Para pelaku dari masing-masing kasus telah diamankan, meski sebagian masih dalam pengejaran. Berikut rincian kelima kasus tersebut:
- Pemerasan Bermodus Ancaman Kekerasan
Tersangka Saiful Dwijayanto bin Wahyono ditangkap pada 23 Mei 2025 pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kota Semarang. Ia dilaporkan oleh korban melalui laporan polisi LP/B/4/V/2025/SPKT/Polsek Bandungan tertanggal 10 Mei 2025.
Dalam aksinya, Saiful memaksa korban menyerahkan telepon genggam dan dompet berisi uang tunai Rp600 ribu serta dokumen penting. Ia juga sempat mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah Bergas, namun berhasil digagalkan oleh korban Katon Aryo Seno, yang kemudian membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Barang bukti yang disita meliputi dua dompet cokelat dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Sepi
Komarudin, seorang residivis, ditangkap pada 20 Mei 2025 di sebuah gudang rongsokan di Bantul, Yogyakarta. Ia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang dibuntutinya di jalanan sepi di wilayah Banyubiru.
Tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, memukul kepala korban dengan helm, lalu menikam punggungnya menggunakan pisau. Setelah korban tak berdaya, Komarudin mengambil barang-barangnya.
Barang bukti berupa sepeda motor Suzuki, helm INK merah, dan pisau sepanjang 17 cm telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
- Penganiayaan Akibat Konflik Asmara
Kasus ketiga melibatkan Berlando Birang Taruna, yang ditangkap pada 13 Mei 2025 karena menganiaya seorang pria akibat masalah asmara. Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, di mana korban menerima tiga pukulan, dua di dahi dan satu di dada.
Hasil visum dari RS Ken Saras menunjukkan adanya luka terbuka dan memar pada tubuh korban. Berlando diketahui pernah dipenjara pada 2023 karena kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
- Pencurian Sepeda Motor Saat Salat Subuh
Dua pelaku, Bayu Aprianto dan Budi alias Kopok (DPO), mencuri sepeda motor milik jamaah yang sedang menunaikan salat Subuh di Mushola Hudallah. Motor milik korban yang tidak dikunci stang berhasil digasak oleh Bayu, sementara Budi berjaga dan membantu pelarian.
Bayu menemukan kunci motor di dasbor setelah berhasil melarikan kendaraan tersebut dari lokasi. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Budi masih dalam pengejaran.
- Pemukulan Brutal terhadap Perempuan
Kasus terakhir melibatkan Sigit Pramono, yang ditangkap pada 26 Mei 2025 karena memukuli seorang perempuan bernama Titik Idawati. Aksi kekerasan terjadi pada 16 Mei, di mana pelaku memukul korban hingga helm yang dipakainya pecah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Sigit dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penegakan Hukum Terus Digencarkan, Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan upaya penegakan hukum dalam Operasi Aman Candi 2025 demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Semarang.(PH)





