Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan tata tertib dewan yang seyogianya mengacu pada Undang-undang No17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Sebagian anggota Panja Tatib besok ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait dengan UU MD3. Kita ingin pastikan acuan mana yang akan digunakan sementara undang-undang tersebut masih dalam proses gugatan di MK,” kata Ketua Panja Tatib DPRD Karimun Bakti Lubis di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Menurut Bakti Lubis, penyusunan tatib dewan mengacu pada PP No 16/2010 dan UU MD3, sementara UU MD3 tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Panja Tatib, kata dia, khawatir jika tatib yang disusun dan disahkan nantinya, terpaksa direvisi gara-gara uji materi UU MD3 dikabulkan majelis hakim MK.
“Karena itu, kami akan meminta masukan ke Biro Hukum Kemendagri terkait acuan mana yang akan kita gunakan. Kita tidak ingin, tugas-tugas dewan menjadi tertunda karena harus menunggu putusan MK terkait uji materi undang-undang itu,” katanya.
Dia mengatakan, tugas-tugas dewan yang paling mendesak antara lain pembahasan APBD 2015 yang ditargetkan sudah dimulai pada Oktober 2014.
Karena itu, kata dia, perumusan tatib dewan diharapkan sudah rampung pada akhir September yang kemudian dijadikan dasar dalam pembentukan alat-alat kelengkapan dewan.
“Sebagian rekan-rekan di Panja mengusulkan agar mengacu pada UU No17/2014 tentang MD3, tapi sebagian lain menyarankan sebaiknya meminta saran dari Kemendagri. Agar ada kepastian hukum, maka kita putuskan untuk berkonsultasi ke Kemendagri lebih dahulu,” kata dia.
Wakil Ketua Panja Tatib Anwar Hasyim menambahkan, rapat panja sebenarnya sudah menyusun tatib dengan mengacu pada tatib dewan periode 2009-2014.
“Namun, ada beberapa klausul yang harus mengacu pada UU MD3 yang baru, tapi karena UU MD3 masih dalam tarik ulur karena digugat ke MK. Maka, kita putuskan untuk meminta masukan ke Kemendagri,” kata Anwar Hasyim.
Anwar Hasyim mengatakan, selain membahas dan menyusun tatib dewan, DPRD Karimun yang 30 anggotanya baru dilantik pada 29 Agustus 2014, juga sedang membahas kode etik melalui Panja Etik yang diketuai Komaruddin.
Sumber: antarakepri.com





