Ahmad Luthfi Jamin Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa, Luncurkan Sekolah Antikorupsi dan Penguatan Tiga Pilar

SEMARANG, jurnalterkini.id – Para kepala desa (kades) di Jawa Tengah mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

Bacaan Lainnya

Gubernur menegaskan bahwa selama para kades bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, mereka tidak boleh diancam atau diganggu oleh proses hukum.

Dalam gebrakan menjelang 100 hari masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi meluncurkan dua langkah strategis guna mempercepat pembangunan desa, yakni Sekolah Antikorupsi dan Penguatan Tiga Pilar Desa.

Sekolah Antikorupsi, sebuah inisiatif pertama di Indonesia, ditujukan bagi 7.810 kades di Jawa Tengah. Melalui program ini, para kepala desa diberikan pemahaman mendalam tentang hukum dan regulasi, sehingga mereka dapat membedakan secara jelas tindakan yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Penguatan Tiga Pilar Desa menekankan sinergi antara Kepala Desa atau Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Ketiganya berperan sebagai pendamping sekaligus penjaga stabilitas di tingkat desa.

Dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, pada Selasa (29/4), Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pendampingan tidak hanya berasal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Para kades akan dikawal dalam membangun agar tidak ada oknum yang menghambat pembangunan,” tegas Luthfi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jateng akan mengucurkan bantuan keuangan sebesar Rp 1,2 triliun ke desa-desa. Karena itu, pembangunan yang sesuai visi-misi Jateng diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi mendorong para kepala desa untuk aktif bertanya dan berdiskusi selama mengikuti Sekolah Antikorupsi.

“Tanyakan mana yang boleh dan tidak boleh, mana ‘daging’ dan mana ‘tulang’. Ingat, tidak ada kades yang akan dibiarkan sendirian. Kalau ada masalah, koordinasikan dulu dengan tiga pilar,” pesannya.

Luthfi menegaskan bahwa desa adalah etalase negara sekaligus ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan harus dimulai dari desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.(PH)

Total Views: 320

Pos terkait