Kadis Kominfo: Sanksi Penutupan Paksa
ASAHAN, JurnalTerkini.id – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan mengeluarkan imbauan entang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1446 H/2025 M Nomor : 11/DP-K.II-04/SM/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Asahan H Salman Abdullah Tanjung MA, salah satunya terkait THM (Tempat Hiburan Malam).
“Mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Pihak terkait agar menutup dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat seperti perjudian dengan berbagai jenisnya, hiburan malam, dan sebagainya demi memuliakan Bulan Suci Ramadhan,” bunyi poin ke-5 dari imbauan tertanggal 19 Februari 2025 itu.

Selain hiburan malam, dalam poin lainnya, MUI Asahan juga mengharamkan Asmara Subuh. Hal ini merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Suci Ramadhan.
“Sudah sepakat ditutup,” jawab Salman Tanjung singkat saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2025).
Senada, saat dimintai tanggapannya, Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga S.STP M.AP juga membenarkan imbauan itu.
Bahkan secara tegas, mantan Camat Buntu Pane itu menyebut jika pihak Pemkab Asahan duluan mengeluarkan imbauan serupa.
“Tanggapan bagai mana bang, yang membuat himbauan kan pemkab itu. Iya jauh lebih dulu kita keluarkan imbauan bang, meneken imbauan pun Bupatinya masih pak surya itu,” ungkap Jutawan di awal, sembari mengirimkan salinan imbauan yang dikeluarkan Pemkab Asahan Nomor : 400.8/0652.1/UM-Kesra/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025 dan ditandatangani H Surya BSc, Bupati Asahan saat itu.
Ditanya adalah sanksi bagi lokasi hiburan malam yang membandal, tidak mentaati himbauan tersebut, Jutawan menyebut pihaknya, dalam hal ini Pemkab Asahan akan melakukan tutup paksa.
“Ya tentu ada sangsinya, dimulai dari sangsi teguran lisan, teguran tertulis, dan tindakan penutupan paksa bila tetap melanggar aturannya,” tegasnya mengakhiri. (fran)






