SMP Negeri 3 Pangkah, Undang Awak Media Untuk Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli

Moh. Uyub, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah, klarifikasi kepada awak media terkait dugaan pungutan terhadap siswa kelas VII, Senin 17/02/2025. (Foto: Tim)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Kepala Sekolah Moh.Uyub menanggapi atau mengklarifikasi mewakili komite sekolah atas informasi negatif yang beredar di beberapa media online terkait dengan adanya dugaan iuran yang dibebankan terhadap Orang Tua Siswa (OTS) khususnya kelas VII.

Salah satu media online edisi 13 Februari, memberitakan bahwa, SMP Negeri 3 Pangkah telah melakukan penggalangan dana melalui komite sekolah terhadap siswa kelas VII sebesar Rp. 300.000,- / Siswa, rencananya anggaran tersebut untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah yang kondisinya setiap hujan selalu digenangi air.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Senin (17/02/2025) Kepala sekolah SMP Negeri 3 Pangkah mengundang beberapa awak media, untuk mengklarifikasi kebenaranya.

Moh. Uyub menjelaskan didepan awak media, bahwa iuran yang bernominal Rp.300.000,-/siswa yang ada di SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal, kepada orang tua siswa kelas VII itu sebenarnya sumbangan dan sudah sesuai prosedur.

“Hanya penyampaiannya kurang pas, sehingga menimbulkan salah persepsi, intinya kami akan menegaskan kembali bahwa, hasil sosialisasi pada tanggal 7 Februari 2025 adalah, partisipasi orang tua siswa yang sifatnya tidak mengikat, baik waktu maupun nominal, tergantung dari kemampuan orang tua siswa masing-masing,” jelas Uyub di ruang kerjanya pada awak media.

Moh. Uyub menyampaikan permohonan maaf, bahwa apa yang telah disampaikan komite sekolah kepada orang tua siswa kelas VII tentang iuran Rp. 300.000,- tersebut adalah murni sumbangan, tidak ada unsur paksaan atau tekanan kepada orang tua siswa, dan itu sifatnya tidak mengikat baik nominal atau waktu.

Uyub juga menambahkan, nantinya akan memberikan penjelasan lebih detail lagi kepada oran tua siswa khususnya kelas VII melalui surat edaran, pihak sekolah berharap orang tua siswa akan lebih memahami apa yang dinamakan iuran dan apa yang dinamakan sumbangan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tegal melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Al Fatah ketika dihubungi melalui sambungan telepon menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan investigasi, melihat data dan bukti-bukti dilapangan sudah sesuai prosedur dan aturan.

Fatah berharap kepada seluruh Kepala sekolah bisa mengikuti regulasi yang ada.
“Silahkan berkreasil dan berinovasi tetapi tidak melanggar aturan dan tidak membebani orang tua siswa,” pungkas Fatah. (Yadi)

Total Views: 397

Pos terkait