PT Diantama Rekanusa, JO PT Maratama Cipta Mandiri selaku perusahaan konsultan pengawas Proyek Multiyears Jembatan Selat Rengit(JSR), menilai kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya ingkar janji dari kesepakatan kontrak kerja, untuk itu perusahaan kontraktor tersebut wajib mendapat sanksi pemutusan kontrak kerja.
Hal ini ditegaskan oleh Parulian Marpaung selaku tim leader perwakilan PT Diantama Rekanusa, JO PT Maratama Cipta Mandiri ketika dihubungi wartawan media ini melalui selulernya Senin (1/9).
“PT Nindya Karya dan perusahaan partner lainya, selaku kontraktor pelaksana Proyek JSR harus diputus kontrak kerjanya, karena selain bekerja lamban, pihak perusahaan juga mengingkari perjanjian sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja,” ungkapnya.
Parulian Marpaung mengatakan, jika diistilahkan dalam lomba lari estafet, ketika peserta lomba lari lainnya sudah mencapai 1.000 meter, ternyata kontraktor pelaksana Proyek JSR itu baru “berlari” sekitar 100 meter kurang. “Artinya kerja mereka sangat lambat, sehingga wajar setiap tahun/tahap pekerjaan tidak pernah mencapai progres sebagaimana yang telah disepakati,” tuturnya.
Di samping kinerja sangat lambat, ia menegaskan bahwa PT Nindya Karya juga telah mengingkari kesepakatan. “Artinya, jika kinerja perusahaan tersebut seperti ini, memang benar kata wakil rakyat kita, termasuk kami konsultan pengawas, mustahil proyek tersebut siap pengerjaannya,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas banyaknya persoalan yang ada, pihaknya selaku konsultan pengawas sudah puluhan kali melayangkan surat protes atau teguran kepada pihak rekanan, “Dan terakhir kita sedikitnya dua kali menyurati Dinas Pekerjaan Umum agar melaksanakan Socosuliting, hanya saja Socosuliting yang kedua tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, karena seperti yang dimaksud dalam Perpres 50 tahun 70, Cosouliting ini dilaksanakan ketika pekerjaan proyek tersebut sudah tidak bisa lagi dilanjutkan, atau percuma saja dilakukan,” tuturnya.
Dikarenakan pihak perusahaan kontraktor sudah ingkar janji, diperparah dengan sikap Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Meranti yang sejak Juli lalu tidak mau lagi melanjutkan proyek tersebut, “Termasuk tidak adanya upaya pencairan dana kepada pihak rekanan maupun pengawas, maka sejak dua bulan lalu, kita mengambil langkah dengan meninggalkan lokasi pekerjaan proyek JSR itu,” ucapnya.
Adapun jumlah dana untuk pengawasan Proyek JSR yang dikerjakan selama tiga tahun terakhir telah menyedot dana APBD Meranti sebesar 7,6 miliar rupiah. Hanya saja pihak konsutan pengawas baru menerima kucuran dana uang muka sebesar 15 persen atau sebesar Rp 1.246.360.000, dan tagihan pertama sebesar 7,5 persen atau Rp271.738.000. “Hanya saja tagihan selanjutnya tidak termasuk dalam PPh dan PPn,Hanya saja karena PPTK-nya dipenjara,sisa dana tersebut belum bisa dicairkan,” pungkasnya. (Isk)





