Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pada tahun ini akan membahas delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi perda.
Penetapan itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tentang Propemperda 2025 serta Penetapan dan Pengesahan Masa Reses Tahap I Tahun Sidang Pertama Masa Persidangan 2024-2025 di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Karimun, Senin (03/02/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza didampingi Wakil Ketua I dan II Satria, dihadiri Wakil Bupati Anwar Hasyim
Hadir pula Kasdim 0317/TBK, perwakilan Lanal Karimun, perwakilan dari Kejaksaan Megeri Karimun, OPD, Ormas/OKP dan masyarakat Kabupaten Karimun.
Wakil zbupati Karimun Anwar Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang menetapkan pembahasan dan pengesahan ranperda tahun ini.
“Dengan diadakannya sidang paripurna ini, atas nama pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan terima kasih atas acara yang telah dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian peraturan-peraturan daerah yang akan kita laksanakan pada tahun 2025 ini,” ujar Anwar Hasyim.

Dengan adanya peraturan daerah (Perda) harapan bersama yakni menjadi kekuatan hukum yang menjadi dasar.
“Bagaimanapun kita tidak bisa melakukan apapun tanpa adanya dasar hukum yang menjadi penunjang kegiatan yang kita lakukan. Terkait dengan perda ini perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah agar segala kegiatan berjalan dengan baik dan adanya dasar hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, perda yang telah dicanangkan agar dapat di realisasikan setelah adanya sosialisasi seperti bagaimana perda tersebut dapat.
“Perda sendiri hanyalah konsep yang bagaimana hal terpenting adalah terealisasi di masyarakat dan yang terakhir adalah pengawasan, maka dari itu kami bersama pemerintah sangat amat memberikan apresiasi,” ucap Anwar Hasyim.
Ketika diwawancarai mengenai sampah Anwar Hasyim mengatakan faktor sampah ini salah satunya adalah minimnya angkutan atau sarana prasarana dan TPA harus segera dibersihkan, sehingga sampah dapat terakomodir dengan baik.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza menyampaikan terdapat 8 peraturan daerah yang dibahas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Hari ini kita sudah melaksanakan sidang paripurna terkait program pembentukan 8 Perda tahun 2025 dan penetapan dan pengesahan masa reses tahap 1 tahun sidang pertama masa persidangan 2024-2025, mudah-mudahan apa yang dibahas nanti dapat kita laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Rafiza katakan lagi, untuk 8 perda yang dibahas itu
- Rancangan Perda tentang Kabupaten Layak Anak
- Rancangan Perda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perusahaan dan kawasan pemukiman
- Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2025-2029
- Rancangan Perda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten
- Rancangan Perda tentang perseroan daerah bank perekonomian rakyat tuah Karimun
- Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024
- Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025
- Rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2026
Mengenai permasalahan pembayaran sampah retribusi sampah Rafiza menyebutkan di dalam peraturan daerah retribusi ini ada mengenai kebersihan.
“Namun yang saya pertanyakan kenapa hanya dikhususkan di gladiola 1 dan tidak menyeluruh, kalau memang kita membuat edaran seperti itu sifatnya harus menyeluruh jadi semua masyarakat Karimun juga mendapatkan informasinya,” ujar Rafiza.
“Mengeni sampah kami juga telah berdiskusi dengan dinas terkait dan kondisi sekarang ini TPA kita sudah penuh, sehingga sampah yang berada di TPS tidak dapat kita angkut dan seperti yang kita ketahui alat berat yang ada di TPA mengalami kerusakan. Anggaran untuk sewa alat berat ini sudah ada namun regulasi saat ini harus di lelang dulu, sehingga kita tidak bisa mengerjakannya,” kata Raja Rafiza. (edy)






