Kisruh Gas LPG 3 Kg, Disdagtri Inhil Klarifikasi Penyaluran Tetap Normal

Gambar depan kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) rabu (06/2/2025)
Gambar depan kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) rabu (06/2/2025)

Tembilahan,Jurnalterkini.id, – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg. Melalui klarifikasi resmi, Disperindag Inhil menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, penyaluran gas LPG 3 kg di wilayah tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan dalam distribusinya.

Kepala Disdagtri Inhil, Marta Hariyadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat (WhatsApp) mengungkapkan bahwa informasi terkait kelangkaan LPG 3 kg yang beredar di masyarakat beberapa hari terakhir tidak berdasar. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan dengan Pertamina, dan hingga saat ini tidak ada hambatan atau penundaan dalam pasokan gas.

“Masyarakat diminta tidak khawatir, karena penyaluran LPG 3 kg di Inhil masih berjalan normal. Kami terus memantau distribusinya agar tidak terjadi penimbunan atau kelangkaan,” jelasnya. Rabu (05/02/2025).

Disdagtri juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan, guna menghindari potensi penimbunan yang dapat memengaruhi pasokan ke masyarakat lain.

Sementara itu, sejumlah pengecer gas LPG 3 kg di Inhil mengonfirmasi bahwa stok gas hingga kini masih tersedia dan cukup untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Memang sebelumnya mendapatkan informasi tentang larangan gas LPG 3 kg di encer di warung-warung, sampai kisruh di seluruh Indonesia, dan mendapatkan perhatian bapak Presiden untuk mengaktifkan kembali pengecer. “Alhamdulillah tentunya Langkah ini dinilai mempermudah masyarakat kecil dan pelaku UMKM mendapatkan LPG bersubsidi,” pungkasnya.

Dimana sebelumnya Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui terkait kebijakan baru pemerintah ini.

Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 kg Mulai 1 Februari
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pos terkait