Kasus perampasan kamera wartawan Harian Better Siti Rahmi dengan tersangka Ayau (48 th), kedua belah pihak sepakat berdamai. Upaya perdamaian dicapai dalam pertemuan antara tersangka ketika berkunjung ke rumah Siti Rahmi, dengan melalui pertemuan keluarga yang turut dihadiri sejumlah wartawan yang melakukan liputan di Selatpanjang.
“Tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Saya datang ke rumah Kak Rahmi untuk mencari penyelesaian persoalan ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan kemarin dengan harapan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tuntas demi hukum,” ungkap Ayau yang turut didampingi Sugianto dan Abdul Razak.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat melanjutkan perdamaian ini ke Mapolres Meranti. Hal ini dilakukan karena persoalan ini sudah melalui proses penyelidikan di Polres Meranti. Untuk itu, agar penyelesaian perdamaian tuntas, sebagai tindak lanjutnya dilakukan pencabutan perkara tersebut.
“Dengan adanya perdamaian ini, tidak ada lagi persoalan antara saya dengan Kak Rahmi. Untuk itu, kita berharap agar semua pihak bisa menghargai upaya perdamaian yang telah kita lakukan. Dan saya juga meminta maaf kepada semua kawan-kawan wartawan atas kejadian kemarin. Saya berharap kita semua bisa membangun persahabatan dan kerja sama yang baik ke depannya” beber Ayau.
Sementara itu, Siti Rahmi kepada kawan- kawan wartawan juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Rahmi, perdamaian ini dilakukan setelah Ayau dengan itikad baik mendatangi ke rumah untuk meminta maaf secara kekeluargaan atas kesalahan yang telah dilakukannya kemaren. Untuk itu, itikad baik yang disampaikannya dalam menyelesaikan persoalan ini disambut baik oleh keluarga dan turut dihadiri beberapa teman wartawan.
“Ada dua hal mendasar kenapa saya secara pribadi dan keluarga menerima upaya damai tersebut. Pertama, itikad baik dan kesadaran Pak Ayau untuk meminta maaf. Kedua, saya pribadi dan keluarga juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut yang kemudian melebar dan dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sepihak. Jadi, dengam perdamaian ini persoalan saya dengan Pak Ayau, sudah selesai. Dan kami sepakat untuk menindaklanjuti perdamaian ini ke Polres Meranti, untuk mencabut proses pengaduan yang telah saya lakukan kemaren. Perlu saya tegaskan, tidak ada kepentingan apapun dari proses perdamaian ini” tegas Siti Rahmi.
Sementara itu, Ruslan Nahrowi salah seorang wartawan senior Meranti yang juga Pimred Mingguan PUBLiK menyambut positif upaya perdamaian dalam penyelesaian kasus perampasan kamera wartawati Harian Better Siti Rahmi yang melibatkan tersangka Ayau. Meskipun persoalan ini sempat dilaporkan ke Mapolres Meranti sebagai upaya penegakan proses hukum, bila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara legalitas persoalan ini sudah menemukan jalan penyelesaian yang tepat.
“Sesuai dengan legalitas dan yuridis formal, tinggal bagaimana kedua belah pihak melanjutkan upaya damai ini ke Polres Meranti untuk mencabut proses pengaduan yang telah dilakukan. Ini penting sebagai bukti yuridis formal, bahwa persoalan ini telah tuntas demi hukum. Dan semua pihak harus menghormati apapun keputusan damai yang telah dilakukan kedua belah pihak. Kalau memang bsa dilakukan penyelesaian secara damai, kenapa harus diperpanjang,” tegas Ruslan Nahrowi.
Kapolres Meranti AKBP Zahwani Pandra, SH, MH melalui Kasatreskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol, SH, MH turut menyambut psotif upaya damai tersebut. Untuk itu, semua pihak harus menghormati dan menghargai kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak.
“Betul, tadi kita juga sudah ada mendapat informasi bahwa persoalan perampasan wartawan Harian Better Siti Rahmi yang melibatkan tersangka Ayau, telah sepakat untuk berdamai. Kita sambut positif upaya tersebut. Sebagai tindaklanjutnya, kita akan panggil kedua belah pihak ke Mapolres untuk menindaklanjutinya,” tandas Kasatreskrim Mapolres Meranti tersebut. (Isk)





