Ketapang, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor Nanga Tayap (Polsek Tayap) Polres Ketapang – Polda Kalbar, mengamankan warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meringkus SI (34) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya,12/11/2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku SI. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Dengan disaksikan perangkat desa dan beberapa warga sekitar, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” beber AKP Adi.
Penangkapan tersangka SI bersamaan saat penggerebekan dan ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di sela-sela tiang bangunan rumah SI.
“Barang bukti berupa 18 bungkus klip bening berisi serbuk kristal dengan berat total 5,40 gram bruto,1 buah handphone, 2 buah korek api, beberapa klip plastik kosong, uang tunai 100.000 rupiah, turut disita oleh polisi sebagai barang bukti perbuatan pelanggaran hukum pidana,” terangnya.
Saat ini, SI menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang untuk mengungkap lebih dalam sumber dan jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka.
Dengan tertangkapnya SI, Kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami Polsek Nanga Tayap berkomitmen untuk memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Tayap,” ungkapnya. (rah)