Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar diamankan Polsek Siak Hulu. (Humas Polres Kampar)
Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar diamankan Polsek Siak Hulu. (Humas Polres Kampar)

KAMPAR, RIAU, JurnalTerkini.id – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Satu tersangka berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/24), mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2024 lalu. Korban, Deni Meri Delta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AF yang saat ini masih buron,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Dijelaskan Asdisyah, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan sepi. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian memalsukan plat nomor untuk mengelabui petugas.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari Jatanras Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus.

“Tersangka AY ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB. Saat ini AY berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Asdisyah. (can)

Pos terkait