Nganjuk, JurnalTerkini.id – Praktisi hukum dan konsultan bangunan ternama di Nganjuk, Jawa Timur, Hery Endarto mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk terkesan menghindari lelang terbuka dalam pengerjaan proyek Jembatan Mungkung Rejoso, dia menilai rentan terjadinya korupsi.
“Dengan sistem e-puchasing, Dinas PUPR Nganjuk terkesan menghindari lelang terbuka karena dapat menunjuk langsung kontraktor (penunjukan langsung). Hal ini dapat menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi,” ungkap Hery Wastek, demikian sapaannya sehari-hari ketika bersama wartawan di Nganjuk, Selasa (5/11/2024).
Hery mengatakan, pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang masih membutuhkan proses di lapangan, bukan produk pabrikan yang sempurna. Dan setiap item pekerjaan dalam Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK), tidak ada harga yang pasti yang bisa ditetapkan dalam harga nasional atau penetapan harga di kabupaten-kota dengan peraturan daerah atau peraturan bupati-walikota.
E-purchasing dan e-catalog, menurut dia, tetap memiliki celah bermain curang, karena dapat menunjuk kontraktor secara langsung tanpa adanya kompetisi yang diatur dalam prinsip dan norma peraturan perundangan.
Pada tahun anggaran 2023, bersumber dari APBD murni, total anggaran yang terdektesi di RUP 2023 mencapai Rp28 miliar, belum termasuk sumber dana dari APBD-P, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan lainnya.
Pada pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA. 2024, kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memilih menggunakan pengadaan e-purchasing katalog, dan diketahui CV. Arkananta menjadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp.9.293.766.350.
CV Arkananta mengerjakan proyek itu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari. Sedangan pengawas proyek ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV Dokka beralamat di Jombang.
Secara teknis di lapangan, kata dia, jauh dari harapan. Dan ada dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis/RKS, dan diduga tidak tepat volumenya yang ada dalam kontrak induknya, ketidaktepatan waktu penyelesaian sesuai Kontrak Kerja Konstruksi yang ditandangani oleh subjek hukum.
Dia mengatakan, manakala ada Audit Forensik Konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA 2024, maka dapat dengan mudah ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak induk atau kontrak yang sudah di-addendum, kalau ada proses penindakan hukum menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
“Dinas PUPR Nganjuk terkesan menghindari lelang terbuka, dengan e-purchasing. Karena e-purchasing dapat menunjuk langsung atau penujukkan langsung dengan (klik) kontraktor. Hal ini dapat menjadi pintu masuk korupsi, seperti dugaan fee oknum PPkom lebih dari 20% dari proyek Jembatan Mungkung yang dikerjakan dengan pagu nominal Rp9 miliar itu, bukan main,” pungkas Hery Wastek.
Sementara, sampai berita ini siar, Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Nganjuk, Onny, belum bisa dihubungi. (ndar)





