Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Tutut Basuki menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada Jumat (25/10/2024) ini terdiri atas sabu-sabu seberat 7.047,03 gram serta ganja kering seberat 3.866,45 gram.
Barang bukti dengan 7 laporan polisi dan tersangka 9 orang ini, merupakan barang sitaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau selama September sampai Oktober 2024.

Operasi penangkapan narkotika ini merupakan kolaborasi serta kerjasama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.
Tutut Basuki menuturkan bahwa kolaborasi antara Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri merupakan kunci utama dalam mengantisipasi serta mencegah peredaran narkoba yang masuk melalui jalur ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, di mana sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian menjadi upaya strategis yang harus terus kami tingkatkan,” tegas Tutut Basuki.
Dalam operasi pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri oleh perwakilan berbagai aparat penegak hukum serta media setempat sebagai bentuk transparasi dalam menekan angka peredaran narkoba di Kepulauan Riau. (*/edy)






