Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan penyeludupan 1 juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).
Kabid Penindakan dan Sarana Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki menjelaskan kronologi penggagalan rokok ilegal tersebut, pada saat itu petugas yang sedang melakukan patroli mendapati High Speed Craft (HSC) yang akan melintas di Perairan Sumatera dengan membawa rokok ilegal.
Setelah itu, saat HSC terlihat oleh petugas, petugas kami yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah melakukan pengejaran, petugas menemukan barang bukti 90 boks berisi rokok ilegal sejumla 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,4 miliar dan terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Tutut mengatakan bahwa barang hasil penindakan disertai awak kapal segera diringkus dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” kata Tutut Basuki mengakhiri. (edy)