Karimun, JurnalTerkini.id – Sengketa lahan eks SMA di Kecamatan Karimun resmi milik Pemerintah Kabupaten Karimun setelah dipersengketakan sejak 2006 silam.
Sengketa lahan tersebut sempat diwarnai dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yaitu dari Pemda Karimun No 170 PK/Pdt/2002 tanggal 6 April 2006 dan pihak swasta dengan putusan MA RI No 241K/TUN/2007 tanggal 10 Agustus 2007 Jo putusan MA RI no 61 PK/TUN/2011 tanggal 14 Juli 2011.
“Alhamdulillah, sudah ada kekuatan hukum resmi. Bahwa lahan SMA lama, sekarang sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun,” kata Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun Agus Arfiansyah, Selasa (22/10/2024).
Agus Afriansyah menjelaskan, bahwa polemik atas putusan MA RI lalu sangat panjang proses penyelesaiannya yang memakan waktu kurang lebih 16 tahun.
Dan, pihaknya dalam hal ini Pemda Karimun pada 2022 telah mengajukan pembuatan sertifikat lahan eks SMA lama kepada pihak BPN Karimun berdasarkan putusan Menteri Keuangan RI no 43/KM.6/2018 dan putusan MA RI no170 PK/Pdt/2002.
“Sebelumnya, lahan eks SMA lama mempunyai sertifikat di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dan, setelah proses panjang maka sertifikat tersebut dibatalkan dan lahan dikuasai oleh negara atau milik
negara. Atas dasar itulah, kita lakukan pengajuan sertifikat baru kepada BPN Karimun,” ungkapnya.
Dengan demikia,n lanjut Agus, lahan memiliki luas 2.829 meter per segi dengan sertifikat ada 3 lokasi yaitu lahan bekas guru, lapangan parkir dan gedung.
Selain itu Pemda Karimun telah dijadikan lahan tersebut sebagai aset daerah dengan kode lokasi 12.32.04.14.02.00.00 serta kode barang 01.01.11.04.02.
“Insya Allah akan kita manfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, lahan eks SMA lama tersebut, dijadikan lapangan basket maupun parkir kendaraan milik masyarakat. Selain itu sering dipergunakan untuk olahraga kaum lansia. (jms)






