“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para ASN agar bijak dalam merayakan pesta demokrasi ini, dan memperhatikan SKB Netralitas ASN yang telah diedarkan oleh Pemda Karimun,” tutup zulkarnaen selaku penanggung jawab kegiatan pengawasan tahapan kampanye.
Saat dimintai konfirmasi terkait persoalan ini, Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar menjelaskan, “Kami sudah menerima laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kundur. Dan kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Iskan, sapaannya sehari-hari.
Bawaslu Karimun selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, telah menangani 3 kasus terkait netralitas ASN, satu di antaranya telah direkomendasikan kepada Kemenpan-RB.
Bawaslu Karimun telah melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun melalui BKPSDM, dan diteruskan melalui SE Bupati Karimun, untuk dapat menjaga netralitas dan memperhatikan SKB Netralitas ASN dan mempedomaninya agar terhindar dari pelanggaran.
Adapun larangan bagi ASN menghadiri kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dengan sanksi hukuman disiplin berat. (jms)






