Ikbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye

Ribuan masyarakat menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Inhil, Selasa (8/10/2024). (JurnalTerkini.id/Abdullah)
Ribuan masyarakat menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Inhil, Selasa (8/10/2024). (JurnalTerkini.id/Abdullah)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Haji Herman dituding melakukan pelanggaran kampanye dan dituduh kangkangi aturan zona kampanye yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil).

Tudingan tersebut terkait kehadiran Haji Herman dalam Tabligh Akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Narasi tudingan itu melalui media siber dengan judul “Calon Bupati Inhil Nomor Urut 4 Disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye” yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.

Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Inhil Hebat, Haji Ikbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.

“Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang,” kata Haji Ikbal Sayuti, Selasa (8/10/2024).

Dikatakan Ikbal Sayuti, kehadiran Haji Herman di lokasi acara murni atas undangan dari tokoh Masyarakat. Dan Haji Herman hanya duduk mendengarkan rangkaian acara hingga akhir. Tidak ada penyebaran APK kampanye.

“Beliau hanya duduk saja. Tidak ada tu membagikan alat peraga kampanye, apalagi foto paslon,” terangnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.

“Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar,” ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.com

Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) dalam hal pengawasan.

“Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya,” papar Bani.

Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.

“Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang,” tegasnya. (abd)

Pos terkait