Kasus Pembunuhan Janda Cantik di Karimun Mulai Diadili di Pengadilan Militer

Parningotan Malau, Koordinator Tim 15 YLBH Rogate, kuasa hukum keluarga almarhum Halimah alias Kalin. (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus dugaan pembunuhan janda cantik Halimah alias Kalin di kamar rumahnya, Perumahan Sinar Indah Blok I Nomor 2, RT 004 RW 007, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Februari 2024 lalu mulai diadili di pengadilan militer pada pekan depan.

Baca juga: Ada Noda Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Wanita di Perumahan Sinar Indah I

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan ketua tim 15 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam Parningotan Malau melalui keterangan persnya yang diterima pada Kamis (12/9/2024).

“Syukurlah, sudah ada titik terang terkait penegakan hukum almarhum. Hari Rabu (11/9/2024), kami mendapatkan informasi melalui SIPP.dilmil I-03 Padang. Dan setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 1/6 Batam, bahwa sidang kasus pembunuhan berencana almarhum Kalin dengan tersangka MFS mulai digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang pada pekan depan atau Kamis (19/9/2024),” kata Parningotan Malau.

Sedangkan, untuk oditur yang menjadi Penuntut Umum dalam tersebut Maretno Rional Panjaitan. Pada sidang perdana nanti akan mengagendakan pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Denpom Tanjung Balai karimun secara daring atau virtual. Hal tersebut guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang. Perkiraan waktunya akan diberitahukan kemudian.

“Nah, kita dari tim 15 sebagai PH dari keluarga almarhum Karbini ayah kandung tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan advokat Dedi Suryadi,yang menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana. Namun pihaknya tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana.

“Nanti ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap,” ucapnya.

Sebelumnya advokad Linda Theresia mengucapkan terimakasih kepada keluarga korban maupun publik yang masih insten mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sehingga dengan susah payah pihaknya melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan Denpom I/6 Batam.

“Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ada hasilnya, semoga para hakim memihak kami agar bisa menjadi pembelajaran kita semuanya,” tutupnya. (jms)

Pos terkait