Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Penyerahan SK remisi dilakukan usai upacara HUT RI ke-79 di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/8/2024).
“Saya berpesan kepada 6 WBP yang mendapatkan remisi bebas murni, semoga berkah dan menjadi lebih baik. Selamat, berjumpa bersama keluarga,” pesannya, Sabtu (17/8).
Setelah menyerahkan SK remisi, Bupati Karimun melanjutkan dengan meninjau hasil kerajinan WBP yang hasilnya cukup luar biasa.
“Tetap semangat dan terus berkarya, semoga dengan upaya ini mereka semakin giat mengikuti pelatihan dan lebih percaya diri ketika sudah kembali ke masyarakat nanti,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 396 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus mendatang kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau yang akan diteruskan ke pusat.
“Alhamdulillah, usulan kita disetujui semua. Dan, 6 WBP langsung bebas sebagai kado hari kemerdekaan,” terangnya.
Ia mengatakan, penghuni Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun saat ini mencapai 588 WBP, sementara kemampuannya hanya 269 WBP. Sehingga, terjadi over kapasitas sebkitar 116 persen. Dimana, WBP yang mendominasi kasus narkotika.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pemda Karimun atas dukungan kebutuhan terhadap WBP seperti kebutuhan air bersih, obat-obatan dan sebagainya. Dan, kami (Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun) telah berkomitmen untuk mewujudkan pembinaan terhadap WBP sendiri lebih baik,” katanya. (yra)





