Indonesia memiliki aturan-aturan anti-dumping yang lebih banyak dibandingkan negara mana pun di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, atau ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), menurut data yang dipresentasikan oleh Kementerian Perdagangan.
Danang Prasta Danial, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, pada 2 Juli lalu, dia mengusulkan kenaikan bea masuk anti dumping terhadap ubin keramik produksi Tiongkok.
ADI mengumpulkan bukti praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh produsen Tiongkok, yang menurutnya mengakibatkan ambruknya industri keramik domestik dan menyebabkan 3.000 pekerja di-PHK.
Berdasarkan data BPS, produk impor dari Tiongkok mendominasi impor nonmigas Indonesia pada Juni 2024, dengan porsi terbesar yaitu mesin, peralatan listrik, dan barang plastik.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi CORE Indonesia, mengatakan bea masuk adalah solusi sementara dan lebih bersifat kuratif dibandingkan preventif karena tidak mengatasi akar permasalahan.
“Pemerintah harus fokus bagaimana membantu industri meningkatkan daya saingnya, serta mengidentifikasi dan melacak produk impor yang masuk melalui berbagai pelabuhan ilegal di seluruh negeri yang tidak diawasi oleh Bea dan Cukai,” kata Faisal.
“Satuan tugas permanen yang terdiri dari berbagai institusi, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, harus dibentuk untuk memantau dengan lebih baik pelabuhan-pelabuhan ilegal ini,” katanya.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lebih dari 1.000 pelabuhan ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang. Sekitar 500 pelabuhan berada di Sumatera bagian timur.
Gugus tugas baru ini akan mencakup pejabat Kementerian Perdagangan, jaksa, polisi, dan asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). [voa]
Jaringan: VOA




