Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan di Karimun Terancam Dicabut

Ilustrasi: Gas Elpiji 3 Kilogram
Ilustrasi: Gas Elpiji 3 Kilogram (detik.com)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), akan menindak tegas pangkalan elpiji 3 kilogram yang menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru berlaku pada 15 Juli 2024.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan kepada pangkalan nakal tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Vandarones Purba pada Selasa (16/7/2024).

“Kami telah menetapkan HET gas elpiji 3 kilogram yang baru seiring dengan telah beroperasinya SPBE di Sememal. Untuk Pulau Karimun Besar sebesar Rp21.000 per tabung. Bagi pangkalan yang terbukti menjual gas di atas HET atau masih menggunakan HET lama yakni Rp25.000, kita akan lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegas Vandarones Purba.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Soal HET Baru Gas Elpiji Subsidi, Disdagkop Karimun: Sudah Melalui Perhitungan Matang

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pangkalan elpiji 3 kilogram di Karimun.

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual gas di atas HET.

“Bagi pangkalan yang masih punya stok lama, kami beri kesempatan untuk menghabiskan stoknya. Tapi untuk pengantaran baru wajib menjualnya dengan HET yang baru,” katanya. (jms)

Total Views: 76

Pos terkait