Polisi Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Kematian Wartawan di Kabanjahe

FIlE- Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memberikan keterangan pers soal kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Polres Tanah Karo, Senin 8 Juli 2024. (Courtesy: Humas Polda Sumut)
FIlE- Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memberikan keterangan pers soal kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Polres Tanah Karo, Senin 8 Juli 2024. (Courtesy: Humas Polda Sumut)

Kepolisian Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kematian wartawan di Kabanjahe. Jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

MEDAN – Satu orang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian wartawan media daring tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya dibakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Kamis 27 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang merupakan eksekutor pembakaran sebagai tersangka. Bebas Ginting ditetapkan sebagai tersangka ketiga hari Kamis ini (11/7/2024). Ketiga tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo.

“Polisi sudah kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial B. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan berbagai analisis di antaranya pola komunikasi yang terjadi antara B dengan dua eksekutor,” kata Hadi di Medan, Kamis.

Hadi menjelaskan Bebas Ginting berperan sebagai orang yang menyuruh kedua eksekutor untuk membakar rumah Sempurna. Bukan hanya itu, Bebas Ginting juga yang memberi uang kepada dua eksekutor agar membeli bahan bakar minyak untuk membakar rumah Sempurna.

“Kemudian dia juga yang memberikan upah kepada dua eksekutor,” jelasnya.

Kendati demikian, polisi belum bisa membeberkan motif ketiga tersangka membakar rumah Sempurna. Saat ini polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian Sempurna.

“Proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta sehingga bisa ditarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya,” ujar Hadi.

Sementara itu saat disinggung terkait laporan Eva Pasaribu, anak mendiang Sempurna, ke aparat kepolisian minggu lalu tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kematian keluarganya. Hadi menegaskan pihaknya masih akan menyelidiki hal itu.

“Berikutnya tentu polisi mendudukkan semua itu untuk kembali mengonstruksikan pasal yang diterapkan. Jadi kita tunggu proses ini akan segera dituntaskan. Tentu langkah ke depannya adalah menuntaskan dan menyerahkan proses kejahatan ini ke jaksa penuntut umum, selanjutnya di peradilan,” ucapnya.

Pos terkait