KPU Karimun Belum Terima Tanda Bukti Penyampaian LHKPN Dewan Terpilih

Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)
Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, hingga saat ini belum menerima tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPRD Karimun terpilih periode 2024-2029.

“Belum ada kita terima, masih menunggu dari pihak partai politik bagi calon anggota DPRD Karimun yang terpilih. Baik itu yang masih menjabat anggota DPRD Karimun maupun yang akan dilantik,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Rabu (3/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten Karimun telah ia kirim pada Mei lalu. Isi surat itu tentang kewajiban parpol untuk menyampaikan LHKPN dan harus dilaporkan ke KPU Karimun.

“Dalam pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, menyatakan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Mardanus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Penyampaian LHKPN calon anggota DPRD Karimun tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima laporan harta kekayaan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

“Kita tunggulah, sudah ada surat edarannya dari KPU Pusat maupun surat edaran dari KPK,” ucapnya. (yra)

Total Views: 199

Pos terkait