Dewan Minta BUP Terbuka soal STS

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta PT Karya Karimun Mandiri selaku Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik daerah terbuka soal kontribusi dari bagi hasil pengelolaan jasa pelabuhan ship to ship (STS) transfer tahun 2013 yang belum disetor ke kas daerah.

“BUP harus transparan dan membeberkan permasalahan yang menyebabkan kontribusi dari bagi hasil pengelolaan pelabuhan STS ke kas daerah,” kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Raja Bakhtiar mengatakan prihatin dengan belum disetornya kontribusi pengelolaan pelabuhan STS yang dikelola PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dengan BUP untuk tahun 2013, padahal sudah hampir memasuki pertengahan 2014.

DPRD melalui Komisi B, menurut dia, sejak akhir 2013 sudah menggelar beberapa pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri persoalan yang menyebabkan belum disetornya kontribusi pengelolaan STS ke kas daerah.

Dari beberapa kali rapat dengar pendapat, menurut dia, dewan menyimpulkan bahwa pemerintah daerah perlu membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) yang memuat tentang hak-hak kewajiban KKM selaku badan usaha milik daerah.

“Harus ada MoU yang mengikat KKM agar melaksanakan kewajibannya, apalagi persoalan di dalam manajemen KKM menjadi salah satu temuan dalam audit atau laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013,” katanya.

Salah satu temuan BPK itu, menurut dia adalah PT KKM tidak pernah menggelar rapat umum pemegang saham bersama dewan komisaris sehingga tidak diketahui sejauhmana perkembangan dan kinerja perusahaan, termasuk juga soal pendapatan yang diperoleh dari beberapa unit usaha, termasuk pendapatan yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Pelindo I dalam mengelola pelabuhan STS.

“Pemerintah daerah selaku komisaris atau pemegang saham harus tahu perkembangan keuangan dan kinerja KKM. Dan, KKM juga harus terbuka soal pendapatan yang telah diperoleh,” kata dia.

Menurut Raja Bakhtiar, pelabuhan STS yang diberlakukan pada sebagian perairan Pulau Karimun Besar merupakan aset daerah yang berpotensi besar bagi pendapatan asli daerah.

Sebagai pelayanan jasa labuh jangkar, pandu dan jasa lain, pelabuhan STS menurut dia menjadi harapan terbesar menggantikan sektor pertambangan granit.

“Sangat disayangkan jika pengelolaan pelabuhan STS belum optimal. Sebagai daerah yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Selat Malaka, jasa labuh kapal sangat strategis dan potensial untuk dikembangkan bagi pembangunan daerah,” katanya.

Ketua Komisi B Jhon Abrison, dalam satu kesempatan juga menyarankan agar KKM menggelar RUPS untuk mengevaluasi kinerja dan keuangan perusahaan.

“Kami juga meminta agar pemerintah daerah berperan aktif agar MoU antara PT Pelindo I dengan KKM  ditinjau ulang,” kata dia.

Jhon Abrison menilai perlu pembicaraan ulang antara PT Pelindo I dengan KKM terkait belum disetornya kontribusi pengelolaan pelabuhan STS periode 2013 ke kas daerah.

“Kami menduga ada yang mengganjal sehingga PT Pelindo belum menyerahkan pembagian pengelolaan STS kepada BUP. Dampaknya, BUP juga belum setor kontribusi untuk kas daerah yang pada 2013 ditargetkan Rp4 miliar,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, PT Pelindo belum setor karena KKM tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam MoU.

Ia menjelaskan, dalam MoU yang ditandatangani kedua belah pihak, BUP berkewajiban mendukung terlaksananya sejumlah kegiatan di STS, seperti penyediaan sarana jasa labuh kapal, jasa pandu atau jasa tunda.

Pendukung kegiatan-kegiatan itu, antara lain pengadaan kapal pandu atau tunda, bantalan atau moring agar kapal yang transfer muatan dapat merapat ketika lego jangkar di tengah laut, dan lainnya.

“MoU itu harus ditinjau ulang. Pemerintah daerah juga harus menunjang BUP agar mampu memenuhi kewajibannya. Hal ini kami sampaikan agar kontribusi pelabuhan STS tetap mengalir ke kas daerah,” tambah Jhon Abrison. (antarakepri.com)

Total Views: 202

Pos terkait