Karimun, JurnalTerkini.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH-SADO) dalam penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik tahanan maupun narapidana.
“Alhamdulillah, kerja sama dengan LBH SADO terus terjalin dalam memberikan penyuluhan hukum. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sangat terbantu dengan kerja sama ini,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna usai acara tersebut, Kamis (30/5/2024).
Menurut dia, peranan LBH SADO sangat penting bagi para tahanan agar benar-benar mengetahui proses hukum yang akan dijalaninya. Selain itu, para narapidana juga bisa berkonsultasi dengan LBH SADO, seperti Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi bagi narapidana yang tidak mampu.
“Paling penting, bagaimana Rutan ini bisa memberikan bantuan hukum kepada para tahanan. Saat ini jumlah tahanan ada 148 orang. Nah, untuk penyuluhan hukum maupun konsutasi LBH SADO melaksanakan sebulan dua kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LBH SADO Karimun Linda Theresia mengungkapkan, kerjasama ini sudah yang ke sekian kali dilakukan bersama Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Kerja sama ini sudah terjalin sejak tahun 2018 silam. Sesuai dengan undang-undang, bahwa LBH yang terakreditasi dari Kemenkumham wajib memberikan pendampingan hukum atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu,” kata Linda.
Kerja sama yang baru disepakati di antara kedua belah pihak berlaku selama 3 tahun. Para tahanan maupun narapidana bisa mendapatkan bantuan penyuluhan atau bantuan hukum secara gratis. (ms)






