Natuna, JurnalTerkini.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Irlizar, menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga.
“Alat peraga ini berupa Baleho, Spanduk, Umbul-umbul, Reklame/Iklan dan bentuk lainnya. Hal ini mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15, Pasal 29 Tahun 2019 tentang ketertiban umum,” kata Irlizar saat dijumpai di Kantor Satpol PP Natuna, Rabu 22 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga ini dilarang di tempat ibadah, lingkungan sekolah, jalan dan jembatan.
“Pemasangan alat peraga ini juga secara khusus diatur di daerah Pantai Piwang, Masjid Agung Natuna dan kawasan Bukit Arai yang merupakan area taman kota. Jangan sampai sembraut dan mengganggu keindahan,” katanya.
Dalam melakukan penertiban alat peraga ini, Irlizar mengatakan sasarannya adalah alat peraga yang sudah rusak dan tanpa izin dalam pemasangannya.
“Jadi alat peraga ini bukan yang bersifat kampanye ya, sifatnya lebih kepada komersil dan ucapan selamat, harus mengantongi ijin. Kalau pun sudah punya ijin tapi kalau alat peraganya sudah rusak pasti akan kami tertibkan karena merusak keindahan,” katanya.
Irlizar berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada sehingga tercipta lingkungan yang tertib, nyaman, tidak sembraut dan indah.
“Kalau sudah tertib, kedepannya masyarakat kita juga yang nanti merasakan lingkungan aman dan indah yang ada disekitarnya,” pungkasnya. (Ron)






