Sejarah ICC
ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Pengadilan ini diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1998. Statuta ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
ICC, yang memiliki 124 negara anggota, bersifat independen namun disahkan oleh Majelis Umum PBB. Pengadilan hanya dapat melakukan intervensi ketika sebuah negara tidak mampu atau tidak mau menyelidiki atau menuntut kejahatan di wilayah mereka.
Pengadilan harus mengidentifikasi tersangka dan mengumpulkan bukti sebelum mengeluarkan surat perintah. Pengadilan tidak dapat mengadili kelompok atau negara.
Otoritas negara anggota harus bekerja sama untuk menangkap tersangka karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri. Para terdakwa tidak dapat diadili jika mereka tidak hadir, sehingga surat perintah hanya dapat dikeluarkan terhadap individu-individu di wilayah negara anggota.
Palestina saat ini diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 dari 193 negara anggota PBB. Palestina diberikan status negara pengamat non-anggota oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
ICC menerima “Negara Palestina” sebagai anggota pada tahun 2015.
Mantan kepala jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan pada tahun 2021 bahwa ia meluncurkan penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Mantan kepala jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan pada tahun 2021 bahwa ia meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina. Netanyahu mengecam keputusan tersebut.
“ICC bukanlah obat mujarab, tetapi hanya berusaha untuk melaksanakan tanggung jawab yang telah dipercayakan oleh komunitas internasional kepadanya, yaitu mempromosikan akuntabilitas atas kejahatan Statuta Roma, terlepas dari siapa pun pelakunya, dalam upaya untuk mencegah kejahatan semacam itu,” ungkap Bensouda dalam sebuah pernyataan pada tahun 2021 tentang penyelidikan tersebut.






