“Sebetulnya alasan-alasan tidak cukup alat bukti, tidak cukup waktu kemudian alasan yang cukup bagi mahkamah untuk mendalami setiap dalil, menurut saya memang ada problem pendekatan terhadap menilai sebuah kualitas pembuktian di tengah waktu yang sangat singkat,” kata Fadli.
Yang kedua, imbuhnya, MK sepertinya ragu-ragu karena sebagian dalil yang kemudian disampaikan oleh pemohon itu sumbernya dari mahkamah sendiri, yaitu Putusan Nomor 90 terkait dengan pencalonan Gibran.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan sejumlah perbaikan untuk Pemilu yang akan datang bahkan pemilihan kepala daerah. Hal ini, kata Fadli, sangat “anomali” karena kasus pemilu yang ada adalah kasus yang terjadi saat ini terkait dengan kejadian hukum konkret pemilu 2024 yang diserahkan ke MK untuk diselesaikan. Namun, mengapa lembaga itu justru memerintahkan perbaikan untuk Pemilu yang akan datang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai pemilihan presiden (pilpres) 2024 bermasalah. Alhasil, presiden terpilih kurang kuat legitimasinya karena tiga hakim konstitusi menunjukkan ada persoalan-persoalan, yakni politisasi bantuan sosial, keterlibatan kepala daerah dan aparat lainnya.
Lili menekankan pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi tersebut bukan sembarangan. Hal itu dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hanya kalah dalam voting.
Dia menjelaskan kurangnya legitimasi tersebut bagi pemerintahan mendatang bisa jadi akan menghadapi berbagai kendala kalau ada kebijakan yang salah dan bisa menjadi pemicu bagi publik yang tidak puas dengan hasil pilpres 2024.
“PR presiden terpilih ke depan, bisa jadi ini akan menjadi rintangan-rintangan atau kendala. Jadi kalau bijakan-bijakan ke depan sedikit saja salah, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat bisa menjadi “bom waktu” “ujarnya. [voa]
Jaringan: VOA




