Perludem: MK Masih Menjadi Mahkamah Kalkulator

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Dalam temuannya, kata Kahfi, MK juga tidak mempertimbangkan banyaknya Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan dari sejumlah akademisi, tokoh hingga masyarakat sipil terutama pada bagian pertimbangan hukum sebelum amar putusan. Selain itu, dissenting opinion baru pertama kali ada dalam putusan perselisihan hasil Pemilu kali ini. Hal tersebut dilakukan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra dan Eny Nurbaningsih.

Terkait dalil pemohon soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua, Bawaslu menyatakan sejumlah laporan memang sudah memenuhi persyaratan formil, tetapi belum memenuhi persyaratan materiil.

Bacaan Lainnya

Namun sebagian laporan lainnya telah ditindaklanjuti. Atas hal itu Kahfi menyayangkan tidak ada hasil kajian yang diberikan Bawaslu kepada terlapor khususnya pada bagian mana dan syarat materil dan formil yang tidak terpenuhi oleh pelapor. Semestinya hal itu harus diberikan.

Fadli Ramadhanil, manager program Perludem mengatakan waktu 14 hari kerja bagi MK untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) merupakan waktu yang sangat singkat sehingga proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara mendalam. Akibatnya, hakim kerap menyatakan kurang cukup bukti atau menyakinkan mahkamah.

Fadli mencontohkan terkait kasus politisasi bansos. Jika MK merasa bukti yang ada kurang, mengapa ketika proses pembuktian, hakim MK tidak meminta pemohon untuk menambah alat buktinya, katanya.

Fadli juga menyayangkan tidak terbuktinya mobilisasi aparatur dan nepotisme dari Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah untuk mendukung paslon nomor urut dua Dari mayoritas pertimbangannya, hakim MK seolah-olah membuat konstestasi politik pemilihan presiden ini ada “di ruang kosong”.

MK seolah menutup mata terkait pencalonan Gibran yang bermasalah sejak awal dengan menyatakan proses pendaftaran anak Presiden Jokowi itu sudah diawasi oleh Bawaslu dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik terkait putusan lembaga itu Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia tidak serta-merta menggugurkan pencalonan Gibran.

Hakim MK, tambahnya, juga mengabaikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar etik yang menerima pendaftaran hingga penetapan Gibran sebagai cawapres padahal lembaga penyelenggara pemilu itu belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Lembaga itu langsung merujuk pada keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Total Views: 579

Pos terkait