Pamekasan, Jurnal Terkini – Lika-Liku proses penanganan kasus Nenek Bahriyah (71), dari Kasus Penyerobotan Tanah, Pemalsuan Dokumen hingga ditetapkan sebagai tersang oleh Polres Pamekasan.
Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Ach. Suoyadi, menjelaskan empat point berdasarkan perjalanan pendampingannya selama ini terhadap Bahriyah.
- Pada tanggal 12 Juni 2023, Kapolres Pamekasan menyampaikan surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Perihal Keterangan terkait permintaan warkah atas SHM No. 1817 Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasari Kabupaten Pamekasan an. H. Fathollah Anwar dan SHM No. 2988 Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan an. Bahriyah;
- Pada tanggal 12 Juni 2023, Polres Pamekasan juga menyampaikan surat tentang Perrnintaan dokumen warkah guna dilakukan penyitaan.
- Pada tanggal 13 Juni 2023, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan menerbitkan SURAT TUGAS Nomor: 93/ST-35.28/VI/2023, tugas itu diberikan kepada MOCHAMMAD REGAN IMAWAN, S.H (jabatan : Analis Hukum Pertanahan Kabupaten Pamekasan) dan kepada OHAMMAD SAMSUDDIN (jabatan : Pengadministrasi Pertanahan Kabupaten Pamekasan) untuk melakukan pencarian Warkah SHM No. 1817 dan SHM 2988, tugas pencarian diberikan dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 19 Juni 2023.
- Pada tanggal 22 Juni 2023, MOCHAMMAD REGAN IMAWAN, S.H (jabatan : Analis Hukum Pertanahan Kabupaten Pamekasan) dan kepada OHAMMAD SAMSUDDIN (jabatan : Pengadministrasi Pertanahan Kabupaten Pamekasan) membuat BERITA ACARA PENCARIAN WARKAH dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 22 Juni 2023 menyatakan bahwa (a) Warkah atau dokumen Penerbitan SHN No.1817 a.n. H. Fathollah Anwar TIDAK DIKETEMUKAN. (b) Warkah atau dokumen Penerbitan SHM No. 2988 a.n. Bahriyah SUDAH DIKETEMUKAN.
Maka atas tidak diketemukannya warkah SHM 1817 a.n. H. Fathollah Anwar yang dipegang oleh Sri Suhartatik tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa SHM 1817 yang dipegang oleh Sri Suhartatik itu diduga sebagai sertifikat bodong.
“Kami menduga sertifikat atasnama H. Fathollah Anwar itu bodong,” tandasnya.