Dokumen Tidak Singkron, Sidang Pembuktian Kasus Nenek Bahriyah dan Keponakan Ditunda

Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah saat dimintai keterangan usai penundaan sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pamekasan. (jurnalterkini.id/fiki)
Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah saat dimintai keterangan usai penundaan sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pamekasan. (jurnalterkini.id/fiki)

Pamekasan, Jurnal Terkini – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah (71) dengan keponakannya Sri Suhartatik (31) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali melanjut, Kamis (4/4/24).

Kedua belah pihak menghadiri sidang lanjutan yang semula ditunda karena kelengkapan salah satu berkas tidak diunggah pada laman e-Court Pengadilan Negeri Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Sidang gugatan perdata tersebut yakni atas nama Nenek Bahriyah (71) sebagai pihak penggugat atas tanah warisan peninggalan dari orang tuanya yang sudah lama wafat.

Bahriyah menggugat perdata kepemilikan tanah warisan terhadap pihak tergugat Sri Suhartatik (31) yang tak lain merupakan ponakannya sendiri.

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah, Ach Supyadi mengungkapkan persidangan sempat berlangsung namun tidak lama kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis,(18/4/2024).

“Iya benar ditunda dua pekan ke depan, insyaallah sidang diperkirakan akan berlanjut sampai 4 hingga 5 kali lagi,”ujar Ach Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah.

Kendati demikian itu, pada persidangan yang sempat berlangsung, pihaknya mengaku bahwa, bukti-bukti yang sudah diajukan cukup Lengkap.

“Jadi sertifikat yang dipegang oleh pihak lawan itu tidak ada warkahnya, nah beda dengan kami Lengkap dengan warkahnya, lengkap dengan peralihannya, asal usulnya, semuanya lengkap,” kata Ach Supyadi kepada awak media. Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Ach Supyadi mengatakan, bahwa sertifikat milik tergugat tidak ada warkahnya.

“Satu catatan, warkah milik sertifikat tergugat, itu dinyatakan tidak ada oleh pertanahan, dan tadi diajukan bukti berita acara tidak ada Warkah itu,” katanya.

Supyadi sangat optimis bahwa hasil akhir persidangan di pengadilan Negeri Pamekasan akan memutuskan bahwa pemilik sah atas tanah yakni Ibu Bahriyah.

“Insyaallah mudah-mudahan diberikan kelancaran oleh Allah, kami optimis Bahriyah pemilik tanah sah,” terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Abdus Syukur menyebut bahwa tanah warisan tersebut diperoleh dari hasil jual beli.

“Karena sertifikat pun belum beralih kepada ahli waris, masih atas nama orang tuanya Sri Suhartatik yakni H. Fathollah Anwar yang mana dulu itu didapat dari hasil jual beli,”tandasnya.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembuktian dikarenakan bukti-bukti yang ditunjukkan pertanahan (tergugat) dan turut tergugat, Sri Suhartatik tidak sesuai dengan bukti asli yang dikantongi penggugat, Bahriyah.

Diketahui bahwa kedua belah pihak sama-sama mengaku mengantongi data jitu yang akan dibawa ke persidangan selanjutnya. (Fiki)

Total Views: 152

Pos terkait