Tim Hukum AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Ari Yusuf Amir (kanan) memberikan berkas PHPU Pemilu Presiden 2024 ke perwakilan MK di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (VOA/IndraYoga)
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Ari Yusuf Amir (kanan) memberikan berkas PHPU Pemilu Presiden 2024 ke perwakilan MK di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (VOA/IndraYoga)

JAKARTA – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menggugat hasil Pemilu Presiden ke MK, minta pemilu diulang tanpa Gibran.

Tim Hukum AMIN mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta agar pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bermasalah sedari awal, apalagi karena Gibran merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Menurutnya hal tersebut berdampak sangat luar biasa.

“Dampak ini yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan. Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti, silakan siapa saja. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” ungkap Ari, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ari menjelaskan, tim pasangan 01 juga menemukan bukti dan fakta di lapangan yang menggambarkan adanya dugaan kecurangan. Hal tersebut sudah disiapkan oleh pihaknya untuk kemudian diharapkan bisa dibuktikan dalam persidangan, kata Ari.

“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkan pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.

Tim Hukum AMIN membawa kurang lebih 100 halaman berkas sebagai barang bukti untuk mendukung gugatan hukum ini. Ari juga mengatakan bahwa ada 190 pengacara untuk mengawal proses persidangan di MK nanti.

Total Views: 266

Pos terkait