Keputusan Politik Negara
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Diandra Megaputri Mengko mengatakan berdasarkan UU TNI, semua misi internasional – termasuk misi kemanusiaan harus dilandaskan pada keputusan politik negara.
“Apa artinya? Itu adalah aturan presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi nanti harapannya di keputusan politik negara ini akan ada berbagai macam misi yang jelas sampai misalnya misi mereka apa di sana? Sejauh mana kemudian mereka bisa terlibat dan lain-lain. Dan ketika ini adalah misi luar negeri, ini akan menjadi sangat signifikan karena segala risiko harus dihitung. Ada kaitannya dengan hubungan dengan negara lain. Jadi perlu ada kendali yang kuat juga dari otoritas sipil,” ungkap Diandra.
Ditambahkan Diandara, potensi risiko dari misi internasional ini juga cukup tinggi. Untuk itu, Indonesia dalam hal ini pemerintah dan pemangku kepentingan terkait harus berkoordinasi untuk melindungi semua personel yang sedang bertugas agar misi ini dapat berjalan dengan baik.
“Kemudian kemungkinan terjadinya kontak senjata dan lain-lain. Jadi itu harus terus berkoordinasi sama pusat. Jangan sampai ada salah info dengan negara lain, misalnya negara lain tidak mau terima nanti militernya datang, nanti banyak risiko,” kaya Diandra.
“Makanya di prinsip tata kelola militer itu untuk keputusan-keputusan seperti itu bukan berada di tangan komando, tetapi di tangan otoritas sipil karena itu keputusan politik, bukan keputusan taktis. Kapan dia harus engage, kapan dia harus kontak senjata, kapan dia harus diam, itu harus selalu dari pusat yang menentukan sikap,” pungkasnya. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam






