Satlantas Polres Karimun Sita 62 Knalpot Berbunyi Nyaring

Personel Satlantas Polres Karimun merazia para pelajar yang mengendarai motor dalam razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan, Kamis (18/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)
Personel Satlantas Polres Karimun merazia para pelajar yang mengendarai motor dalam razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan, Kamis (18/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar menyita sebanyak 62 knalpot brong atau berbunyi nyaring dalam razia kendaraan bermotor di sejumlah lokasi, Kamis (18/1/2024).

Razia sekaligus sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising digelar Satlantas Polres Karimun selama satu pekan di sejumlah lokasi, yaitu di depan Mako Polres Karimun, Coastal Area, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 karimun.

Bacaan Lainnya
Puluhan knalpot brong yang berbunyi nyaring yang disitas  Satlantas Polres Karimun dalam razia pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)
Puluhan knalpot brong yang berbunyi nyaring yang disitas Satlantas Polres Karimun dalam razia pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/1/2024). (Dok Humas Polres Karimun)

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian A. L mengatakan, penindakan dan penyitaan knalpot brong dari pengendara sepeda motor merupakan upaya preventif dalam mencegah gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sangat terganggu dengan sepeda motor menggunakan knalpot brong/bising,” kata Kasat Lantas.

Tujuan razia itu, kata dia, untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Kemudian, memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong/bising yang mana sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 204

Pos terkait