Karimun (Jurnal) – Beredarnya minuman kaleng maupun botol yang beralkohol ilegal yang berasal dari singapura dan malaysia diperjual belikan secara bebas di Kabupaten Karimun hingga sampai sekarang ini belum ada tindakkan tegas dari instansi terkait.
Ini dapat dilihat dihampir semua toko-toko swalayan, pub, hotel, restoran maupun kedai kelontong di pinggir jalan menjual minuman beralkohol tersebut secara bebas mulai dari merek Carlsberg, Guiness Stout, Tiger dan berbagai merek lainnya.
Karena didatangkan secara ilegal, semua minuman beralkohol impor itu tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak mencantumkan importir resmi yang mengimpor minuman tersebut dari luar negeri.
Dari pantauan Investigasi di pelabuhan tikus yang ada di jalan Nusantara tanjungbalai Karimun, Rabu (16/4), aktivitas bongkar muat minuman dari kapal dilakukan secara terang-terangan, tidak jauh dari dengan Markas Komando TNI AL (Makolanal) Tanjungbalai Karimun.
Berdasarkan investigasi di lapangan, minuman beralkohol itu diduga dipasok Kwt, seorang pengusaha di Karimun.
Bebas masuknya minuman beralkohol menjadi bukti bahwa pengawasan dari aparat terkait sangat lemah dan terkesan “tutup mata” sehingga negara dirugikan hingga miliaran rupiah setiap bulannya dari sektor pajak atau cukai minuman beralkohol impor.
Menurut Pasal 50 dan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tenteng Cukai, ancaman pidananya dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai yang harusnya dibayar.
Pihak-pihak terkait seperti bea cukai dan kepolisian seakan-akan tutup mata akan masalah ini, seolah-olah diduga Instansi-instansi ini telah menerima “uang pelicin” dari pengusaha-pengusaha minuman buat kepentingan pribadi.
Begitu mudahnya aparatur negeri ini disuap oleh sekelintir orang, jadi ini mencerminkan betapa bobroknya sistem pemerintah. (Ikb)





