Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menyosialisasikan layanan SIM Antar Pulau atau Simantap dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sosialisasi layanan Simantap ini digelar di Mapolsek Buru, Kecamatan Buru, Kamis (4/1/2024) dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa-siswi SMAN 1 Buru.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanit Regident Satlantas Polres Karimun menyampaikan kepada masyarakat dan siswa-siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM, adapun persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat Lulu psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti calon pemohon SIM dan biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukannya.
Selain itu dijelaskan juga tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan siswa-siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi di Polsek Buru, dan berharap dengan adanya sosialisasi terkait berlalu lintas di Kec. Buru dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” kata Kanit Regident. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





