Polsek Tambelan Amankan Ratusan Botol Arak Tak Bertuan

Polsek Tambelan memusnahkan ratusan botol miras jenis arak yang ditemukan di atas kapal roro KMP Nusantara 3 di Pelabuhan Tambelan, Kabupaten Bintan, Selasa (2/1/2024). (Dok Polsek Tambelan)
Polsek Tambelan memusnahkan ratusan botol miras jenis arak yang ditemukan di atas kapal roro KMP Nusantara 3 di Pelabuhan Tambelan, Kabupaten Bintan, Selasa (2/1/2024). (Dok Polsek Tambelan)

Bintan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor Tambelan, Polres Bintan mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras tidak bertuan jelang berakhirnya Operasi Lilin Seligi 2023.

Ratusan botol miras tak bertuan itu diamankan dari Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Uban-Tambelan-Kalimantan, Selasa (2/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Tambelan Iptu Taufik membenarkan adanya penangkapan minuman keras jenis Arak sebanyak 213 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.

Botol-botol miras itu dikemas dalam delapan kardus dan dimasukkan di dalam 4 buah tas plastik.

‘Iya benar, kami telah mengamankan sebanyak 213 botol miras jenis Arak diatas kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Uban-Tambelan-Kalimantan,” ujar Kapolsek Tambelan dalam keterangan pers di Mapolsek Tambelan, Rabu (3/1/2024).

Iptu Taufik menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi bahwa pada 31 Desember 2023 ada miras jenis Arak yang dibawa dengan KMP Bahtera Nusantara 3 dari Kalimantan dengan tujuan Tambelan.

Mendapatkan informasi tersebut, nakhoda kapal mendukung rencana Kapolsek Tambelan untuk mencari minuman keras beserta pemiliknya begitu kapal tersebut sandar di pelabuhan.

Upaya untuk mengamankan miras beserta pemilik pada 1 Januari 2024, tidak membuahkan hasil karena sang pemilik tidak kunjung muncul untuk mengambil miras-miras tersebut, sampai kapal roro itu kembali berangkat meninggalkan Pelabuhan Tambelan menuju Tanjunguban.

“Pada tanggal 2 Januari 2024 KMP Bahtera Nusantara tersebut bersandar lagi di Pelabuhan Tambelan dari Tanjung Uban dan miras tersebut masih ada, sehingga kami membiarkan dan menunggu pemiliknya mengambil untuk kami amankan. Namun setelah waktunya kapal berangkat, miras tersebut tidak juga diambil oleh pemiliknya akhirnya kami amankan di Polsek Tambelan dan selanjutnya kami musnahkan di Polsek,” kata Kapolsek Tambelan. (*/am)

Editor: M Sarih

Pos terkait