Perkara Korupsi BOP PKBM Bakti Negeri Mulai Digelar, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

Perkara korupsi dana BOP pada PKBM Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023). (Dokumentasi pribadi)
Perkara korupsi dana BOP pada PKBM Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023). (Dokumentasi pribadi)

Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perkara korupsi dengan terdakwa Asiar teregister dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, dan sidang perdananya digelar pada Rabu (22/11/2023). Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, yakni Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, perkara korupsi BOP tersebut tetap berlanjut meski terdakwa beberapa waktu lalu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Bacaan Lainnya

“Proses hukum tetap jalan. Itu bukan ranah kita, minta perlindungan hukum. Itukan, keluh kesah mereka, ya kita lihatlah nanti,” jawabnya.

Kasus korupsi dana BOP pada PKBM Bakti Negeri mencuat pada awal April 2023 ketika Cabjari Kundur Kejari Karimun telah menyita uang sebesar Rp250 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2016 hingga 2019.

Dan BOP tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk biaya pendidikan kesetaraan paket A, B dan C PKBM Bakti Negeri. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 327

Pos terkait