Perkara Korupsi BOP PKBM Bakti Negeri Mulai Digelar, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

Perkara korupsi dana BOP pada PKBM Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023). (Dokumentasi pribadi)
Perkara korupsi dana BOP pada PKBM Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023). (Dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menahan Asiar, terdakwa perkara korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Terdakwa (Asiar Binti Awang Cik) telah ditahan di Rutan Tanjungpinang atas perintah majelis hakim,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur Charles Hutabarat, dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/11).

Bacaan Lainnya

Charles Hutabarat mengatakan perkara korupsi BOP dengan terdakwa Asiar yang merupakan Ketua PKBM Bakti Negeri mulai disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang pekan ini dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi pekan depan.

Ia mengatakan, untuk sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang direncanakan menghadirkan lima orang saksi.

“Ada lima saksi yang kita rencanakan untuk dihadirkan di persidangan pekan depan,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Asiar Binti Awang Cik, M Fadli ketika dikonfirmasi mengungkapkan, kondisi kliennya baik-baik saja setelah diperintahkan majelis hakim untuk ditahan.

“Alhamdulillah, klien kita dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Total Views: 325

Pos terkait