Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Daerah Kepulauan Belum Juga Disahkan

Anggota Komite III DPD RI, Ria Saptarika. (foto : jr ronald)
Anggota Komite III DPD RI, Ria Saptarika. (foto : jr ronald)

Natuna, JurnalTerkini.id – Anggota Komite III DPD RI, Ria Saptarika mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan dibuat dari nol dan sudah lama selesai, sampai sekarang masih menunggu proses pengesahan.

“Tapi, Pemerintah dan DPR RI tidak mau mengesahkan, walaupun RUU itu sudah lama sekali. Sejak periode pertama saya itu berada di Komite I yang membahas RUU Daerah Kepulauan dan sampai periode ini saya berada di Komite III sekaligus di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU),” kata Ria Saptarika saat dijumpai di sebuah warung, seputaran jalan DKW Muh Benteng, Sabtu 14 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, daerah provinsi kepulauan itu ada delapan, termasuk Kepulauan Riau (Kepri). Kepri pernah menjadi koordinator daerah provinsi kepulauan pada jaman Almarhum Muhammad Sani jadi gubernur dan berlanjut ke zaman Isdianto.

Sebagai informasi, di dalam Badan Kerjasama Daerah Provinsi Kepulauan terdiri dari delapan provinsi kepulauan, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kalau RUU ini di sahkan, ia menerangkan maka ada dana perimbangan yang secara prosentase diberikan pemerintah pusat kepada daerah provinsi kepulauan.

“Itu lah yang kita idam-idamkan. Kalau itu disahkan tentu APBD untuk daerah provinsi kepulauan akan naik yang pada gilirannya banyak yang bisa dilakukan dengan APBD besar untuk mempercepat pembangunan daerah,” terangnya

Walaupun kondisinya seperti itu, ia mengatakan RUU ini akan terus digesa. Secara kalkulasi knapa tidak disahkan? Menurutnya karena pemerintah takut kue besarnya atau APBN terpotong lagi dan dibagi kepada daerah provinsi kepulauan.

“Saya bicara apadanya seperti itu, tapi kita tetap harus optimis. Pernah dilaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) di Batam dengan mengundang DPD dan stakeholder terkait. Menteri-menteri tidak ada yang merespon positif, jadi saya kira sulit untuk di sahkan. Rancangan Undang-undang ini sudah selesai dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas,” imbuhnya. (Ron/am)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 235

Pos terkait