Buka Musprov I SMSI Bali, Gubernur Koster Ajak Media Online Bangun Profesionalisme

Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan pataka usai membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Kantor Diskominfos Bali, Jumat (25/8/2023). (siberindo.co)
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan pataka usai membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Kantor Diskominfos Bali, Jumat (25/8/2023). (siberindo.co)

Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono berharap dengan diselenggarakannya Musprov pertama SMSI Bali, SMSI bisa eksis menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat di Bali.

Juga, SMSI bisa menjalin komunikasi kepada semua kalangan dan bisa menjadi suatu kekuatan yang membangun kedaulatan marwah masyarakat Bali, sehingga SMSI menjadi ujung tombak media yang bisa memberikan suatu kontribusi yang positif untuk kemajuan, terutama pada tujuan wisata di Bali.

Bacaan Lainnya

“Karena Bali ini menjadi ikon di Indonesia terkait tujuan wisata luar negeri,” katanya.

Menurutnya SMSI yang merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media telah berbadan hukum diminta untuk tidak takut apabila tidak terverifikasi oleh dewan pers.

“Karena verifikasi adalah salah satu bentuk pembredelan, cuma caranya saja sistemik. Itu cara-cara membredel media di daerah-daerah. Apalagi Bali adalah daerah yang multikultural dimana disini sangat heterogen masyarakatnya, jadi kalau semua harus diatur, semua konten harus melapor ke Dewan Pers ini berbahaya,” jelasnya.

Terkait rencana Pemerintah untuk memberlakukan Perpres mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights), SMSI secara tegas menolak pasal 8 bab V terkait verifikasi. Yono Hartono meminta pasal verifikasi tersebut untuk dihapus, karena baginya bertentangan dengan kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Semua pasal redaksional di perpres kami setuju, tapi satu kami minta pasal verifikasi dihapus karena itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan UU Pers nomor 40 tahun 99 dan itu juga melanggar semangat reformasi Indonesia,” pungkasnya. (siberindo)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 302

Pos terkait