JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023), dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun jika terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Didirikan pada 1996 dan menjadi rumah bagi sekitar 5.000 santri, ponpes ini telah menimbulkan kegemparan karena praktik-praktiknya yang kontroversial seperti mengizinkan laki-laki dan perempuan bercampur saf dalam salat berjamaah, dan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat – sesuatu yang tidak biasa di Indonesia.
Indonesia tidak memberlakukan hukum Islam dan memiliki tradisi pluralisme dan Islam moderat, meskipun interpretasi agama yang lebih konservatif telah berkembang sejak jatuhnya Soeharto pada 1998.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan beberapa praktik Al Zaytun adalah “interpretasi yang keliru dari Al-Qur’an. Pada Juni, MUI mengatakan, sedang menyelidiki ponpes itu terkait “praktik-praktik keagamaan yang sesat.” [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





