Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Limabelas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
SK pengangkatan limabelas tenaga teknis itu diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, dan Orientasi Kepegawaian Formasi 2022 di Ruang Rapat Utama, Lt.4, Kantor Gubernur, Dompak, Senin (31/07/2023).
Kelimabelas PPPK tenaga teknis itu diangkat untuk masa jabatan atau masa kontrak selama 5 tahun terhitung sejak 01 Juli 2022 sampai 30 Juli 2028.
Pengangkatan PPPK ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mengisi kekosongan jabatan teknis yang berkualifikasi dalam struktur pemerintahan.
Baca jurnal berita Tanjungpinang lainnya: Puluhan Konten Kreator Deklarasikan MCTB Tanjungpinang-Bintan
Sekdaprov Adi Prihantara berharap dengan pengangkatan limabelas PPK tenaga teknis itu dapat meningkatkan pelayanan publik di masing-masing sektor.
Sekdaprov mengapresiasi atas upaya para tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi dan berhasil mendapatkan SK PPPK.
Ia juga berharap agar para penerima SK dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pengembangan daerah.
“Atas nama Pemprov Kepri, kami ucapkan selamat kepada 15 PPPK Tenaga Teknis yang telah menerima SK. Kedepannya, agar saudara-saudara sekalian dapat menjadi pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Provinsi Kepri,” ungkap Sekdaprov Adi mengutip siaran pers Diskominfo Kepri. (*/am)
Editor: Anton Marulam





