BC Kepri Menghibahkan 2 Speed Boat Kayu kepada Pemkab Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Sekda HM Firmansyah dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo meninjau dua unit speed boat yang dihibahkan kepada Pemkab Karimun di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)
Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Sekda HM Firmansyah dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo meninjau dua unit speed boat yang dihibahkan kepada Pemkab Karimun di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengibahkan 2 unit speed boat kayu yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (20/06/2023).

Hibah 2 unit speed boat ini dilaksanakan di halaman Kantor Kanwil BC Kepri dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Sekda H Muhd Firmansyah dan disaksikan kepala bidang, kepala seksi di lingkungan Kanwil BC Khusus Kepri.

Bacaan Lainnya

“Alhamdullah hari ini kita melaksanakan penyerahan hibah berupa dua unit kapal speed boat kayu atas penindakan yang kami lakukan tahun 2021,” kata Kakanwil DJBC khusus Kepri Priyono Triatmojo.

Hibah itu merupakan respon dari permintaan Bupati Karimun pada November 2022, dan pada Febuari 2023 sudah mendapatkan izin Menteri Keuangan.

“Mudah-mudahan hibah ini dapat bermanfaat dalam menunjang tugas dan fungsi khususnya yang menerimah hibah,” katanya.

Hibah tersebut, menurut Priyono merupakan bentuk sinergi antara Bea dan Cukai dan Pemkab Karimun, dan mudah-mudahan akan ada lagi barang yang dihibahkan sehingga bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengucapkan terima kasih dengan dipenuhinya permintaan yang dia sampaikan pada November 2022.

“Dan pada hari ini kita menyaksikan serah terima Barang Milik Negara yang sudah diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dua speed boat itu, menurut bupati akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di desa untuk membantu anak sekolah ataupun hal-hal lain yang bisa dilakukan oleh Kepala Desa masing masing.

“Dan tentunya untuk operasionalnya nanti pihak kepala desa lah yang mengaturnya melalui anggaran belanja desa dimana speed boat ini adalah menjadi aset milik desa,” tuturnya.

Bupati mengatakan, hibah ini bukanlah yang pertama, beberapa waktu yang lalu juga ada bantuan boat untuk pesantren di Kecamatan Moro.

Sebelumnya, juga ada hibah pada masa pandemi COVID-19, dalam bentuk bawang, minuman, bawang untuk kebutuhan masyarakat. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 246

Pos terkait