SETELAH Muhammad Sani mengakhir jabatannya sebagai gubernur, didampingi Soerya Respationo pada 19 Agustus 2015, jabatan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) kembali berstatus penjabat (Pj) sebab sudah memasuki tahapan Pemilihan Gubernur Kepri untuk periode selanjutnya.
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau dari Waktu ke Waktu, Ini Nama-namanya
Kali ini, Penjabat Gubernur Kepri yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri adalah Agung Mulyana. Agung Mulyana jadi Pj Gubernur Kepri sejak 21 Agustus 2015 sampai 30 Desember 2015.
Setelah itu, jabatan Pj Gubernur Kepri dilanjutkan Nuryanto mulai 30 Desember 2015 sampai 12 Februari 2016.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri selesai digelar, dan Muhammad Sani yang kembali sebagai calon gubernur yang kali ini didampingi Nurdin Basirun sebagai calon wakil gubernur, terpilih sebagai Gubernur Kepri terhitung 12 Februari 2016.
Namun, dalam perjalanannya Muhammad Sani meninggal dunia, sehingga posisi sebagai Gubernur Kepri dilanjutkan wakilnya, Nurdin Basirun. Nurdin Basirun yang pernah dua periode menjabat Bupati Karimun jadi Pj Gubernur Kepri sampai 19 April 2016.
Nurdin Basirun selanjutnya dilantik sebagai gubernur definitif untuk periode 25 Mei 2016 sampai berakhirnya sisa masa jabatan.
Nurdin Basirun dalam memimpin Kepri kemudian didampingi Isdianto sebagai wakil gubernur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44/P Tahun 2018 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 tanggal 14 Maret 2018. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari





