Judha mencontohkan, Kementerian Luar Negeri dengan KBRI di Ibu Kota Vientiane sudah memulangkan 15 warga Indonesia yang menjadi korban online scam di Laos. Ternyata, sebelas orang di antaranya berangkat kembali ke luar negeri dan bekerja di perusahaan online scam lagi.
Terkait langkah pencegahan, menurut Judha, Kementerian Luar Negeri memberikan data-data paspor korban online scam ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan. Akun-akun media sosial yang menawarkan tawaran kerja online scam sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar ditutup.
Upaya pencegahan lainnya adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum dan pemerintah daerah agar waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri. Yang berangkat bekerja di luar negeri untuk perusahaan online scam adalah anak-anak muda yang memahami media sosial dan aktif di Internet.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nurharsono berpendapat untuk mencegah perekrutan secara ilegal, Kementerian Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan Kementerian Desa Tertinggal untuk memaksimalkan peran desa dalam melakukan upaya-upaya perlindungan pekerja migran di tingkat desa.
“Desa punya wewenang memberikan verifikasi dokumen agar jelas-jelas PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) tersebut dari warga desa tersebut, kemudian ada pendataan, ada informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri, mana yang resmi, PT-PT yang resmi mana, yang tidak resmi mana?” ujar Nur.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah pusat juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah agar otoritas daerah membuat balai latihan kerja di wilayah masing-masing. Adannya balai pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas calon pekerja migran dan pemahaman mereka terhadap hukum yang berlaku di negara tujuan. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto






