Sepanjang 2022 hingga 2023, kata Ika, menjadi masa kelam bagi jurnalis jika dilihat dari aspek regulasi. Regulasi-regulasi seperti Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ITE, UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP hingga UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja menjadi ancaman bagi jurnalis.
“Dari regulasi itu sebenarnya sudah menunjukkan tahun 2022-2023 situasinya cukup sulit yang dialami oleh jurnalis dan pekerja media,” kata Ika.
Indikator yang menunjukkan bahwa jurnalis di Indonesia berada dalam linkungan tidak aman bisa dilihat dari banyaknya tingkat serangan terhadap jurnalis, baik secara fisik, digital, maupun kekerasan seksual yang dialami oleh sebagian jurnalis perempuan.
UU Pers No 40 Tahun 1999 tampaknya masih belum melindungi jurnalis, karena aktanya regulasi itu tak sepenuhnya melindungi jurnalis dari serangan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
Bayangkan di tahun 1999 itu kita sudah punya undang-undang. Tapi ternyata kita melihat bahwa itu tidak menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Sebagian besar kasus-kasus kekerasan itu kemudian menjadi impunitas karena banyak pelakunya tidak ditangkap atau kasusnya tidak diungkap. Pelaku-pelaku kekerasan itu masih menikmati impunitas,” jelas Ika.
Bukan hanya itu, AJI Indonesia juga mencatat sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah aktor negara, terutama polisi.
“Itu justru ironi, polisi yang seharusnya melindungi jurnalis tapi ternyata dalam praktiknya menjadi pelaku terbanyak. Dari sekian banyak kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku. AJI mencatat baru satu kasus dengan dua pelaku yang diadili di Surabaya. Kasus-kasus yang lain bagaimana nasibnya?,” pungkas Ika.





