Presiden Jokowi Pertanyakan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Selesai

Presiden Joko Widodo meresmikan Hunian Milenial Perumnas di Margonda, Depok, Jawa Barat, 13 April 2023. (Twitter/@erickthohir)
Presiden Joko Widodo meresmikan Hunian Milenial Perumnas di Margonda, Depok, Jawa Barat, 13 April 2023. (Twitter/@erickthohir)

Pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan sehingga surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Bacaan Lainnya

Indonesia diketahui telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor. (siberindo)

Pos terkait